Perubahan kondisi ekonomi, restrukturisasi organisasi, dan kebutuhan efisiensi operasional dapat mendorong perusahaan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Salah satu konsekuensi yang mungkin timbul adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Bagi pekerja, PHK dapat berdampak langsung terhadap penghasilan dan keberlanjutan kehidupan keluarga. Sementara bagi perusahaan, keputusan PHK memiliki konsekuensi hukum, keuangan, dan hubungan industrial. Oleh karena itu, PHK tidak dapat dipandang semata-mata sebagai keputusan manajemen. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. 1. Apakah perusahaan boleh melakukan PHK karena efisiensi? Pada prinsipnya, ketentuan ketenagakerjaan Indonesia mengenal efisiensi sebagai salah satu alasan PHK dengan persyaratan tertentu. Pengaturannya antara lain terdapat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam praktik, perusahaan perlu memastikan bahwa alasan PHK dapat dijelaskan dan didukung dokumen yang relevan. Pekerja juga berhak mengetahui dasar keputusan yang berdampak terhadap hubungan kerjanya. 2. Apa saja hak pekerja yang terkena PHK? Hak pekerja akibat PHK bergantung pada status hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, dan ketentuan yang berlaku. Untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), komponen hak yang perlu diperiksa dapat mencakup: Uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja. Uang penggantian hak. Hak lain berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sepanjang berlaku. Besaran masing-masing komponen tidak selalu sama untuk setiap alasan PHK. Karena itu, perhitungan hak pekerja harus dilakukan berdasarkan kondisi konkret dan dasar hukum yang sesuai, bukan menggunakan satu rumus untuk seluruh kasus. 3. Bagaimana prosedur PHK yang sesuai hukum? Dalam pelaksanaan PHK, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban pemberitahuan dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan penegasan penting mengenai penyelesaian PHK ketika pekerja menolak keputusan perusahaan. Apabila PHK ditolak, penyelesaian wajib diupayakan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya menganggap pemberitahuan PHK sebagai akhir dari seluruh proses hukum ketika masih terdapat perselisihan. 4. Apa yang harus dilakukan jika pekerja tidak setuju dengan PHK? Pekerja yang tidak menyetujui alasan atau perhitungan hak PHK sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan adalah menyampaikan keberatan secara tertulis, meminta penjelasan dasar PHK, dan mengikuti perundingan bipartit. Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, termasuk mediasi atau konsiliasi sesuai jenis perselisihan dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal penyelesaian nonlitigasi tidak berhasil, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan memperhatikan prosedur dan tenggat hukum. 5. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar pesangon? Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak pekerja, langkah hukum yang tersedia bergantung pada apakah terdapat perselisihan mengenai PHK, besaran hak, atau pelaksanaan kesepakatan. Pekerja dapat meminta penjelasan tertulis dan mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial. Apabila perkara berlanjut ke pengadilan, bukti yang relevan dapat meliputi perjanjian kerja, slip gaji, surat PHK, bukti masa kerja, peraturan perusahaan, dan dokumen perundingan. Pendampingan advokat dapat membantu pekerja maupun perusahaan dalam menilai posisi hukum dan menyusun strategi penyelesaian. Kesimpulan PHK karena efisiensi merupakan persoalan hubungan industrial yang harus ditangani berdasarkan alasan, prosedur, dan perhitungan hak yang sesuai hukum. Bagi pekerja, pemahaman terhadap hak-haknya penting untuk mencegah kerugian. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan PHK membantu mengurangi risiko perselisihan dan konsekuensi hukum. IWP LAW FIRM menyediakan layanan konsultasi hukum ketenagakerjaan, pemeriksaan hak pekerja, pendampingan perundingan bipartit, serta penanganan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan perusahaan.

← KEMBALI